Seketika saat layanan digunakan (realtime).
Tidak dipungut biaya
a. Meningkatnya pemahaman wajib pajak akan materi konsultasi yang dijelaskan oleh fiskus. b. Mempersingkat waktu layanan. c. Mengurangi penggunaan kertas (paperless), sehingga dapat menghemat kertas.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Email : pengaduan@pajak.go.id
c. Twitter : @kring_pajak
d. Website : pengaduan.pajak.go.id
e. Chat pajak : www.pajak.go.id
f. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store