Pengadaan Monitor Ruang Konsultasi

  1. Tidak Ada

  1. Mengadakan pembelian seperangkat monitor dan Personal Computer (PC)
  2. Menyiapkan ruang konsultasi yang memadai
  3. Memasang seperangkat monitor dan PC pada ruang konsultasi serta melakukan instalasi aplikasi yang diperlukan

Seketika saat layanan digunakan (realtime).

Tidak dipungut biaya

a. Meningkatnya pemahaman wajib pajak akan materi konsultasi yang dijelaskan oleh fiskus. b. Mempersingkat waktu layanan. c. Mengurangi penggunaan kertas (paperless), sehingga dapat menghemat kertas.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.  Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Monitor Ruang Konsultasi"