Standar Pelayanan Tatap Muka Wajib Pajak Dalam Masa New Normal (SE-33)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin

Semua pelayanan dapat dilakukan dengan prosedur tatap muka kecuali:
a. Pendaftaran NPWP;
b. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing;
c. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
d. Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB);
e. Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);
f. Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).

Standar Pelayanan Inovasi Business Development Services (Pembinaan Umkm)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin

a. Kegiatan Workshop/Pelatihan/Seminar kewirausahaan UMKM;
b. Training of Trainers tentang pemanfaatan Video Conference serta tutorial layanan online perpajakan;
c. Kelas Pajak bagi Pelaku UMKM;
d. Penyelenggaraan Bazar/Market Day;
e. Penyediaaan Outlet Penjualan dan Promosi Produk UMKM

Standar Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin

Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi:
a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak;
c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

Standar Pelayanan Pemberian Informasi Umum Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin

Informasi Umum Perpajakan (informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP, informasi kode billing serta pembuatan kode billing, informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.