Standar Pelayanan Pelayanan Terhadap Wajib Pajak Khusus (Difabel Dan Lansia)

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin
  2. Domisili/lokasi usaha Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Banjarmasin.
  2. Satpam memberikan salam dan melakukan pengamatan apakah Wajib Pajak termasuk kriteria Wajib Pajak Khusus
  3. Apabila berdasarkan pengamatan Wajib Pajak termasuk kriteria Wajib Pajak Khusus, satpam menawarkan penggunaan kursi roda.
  4. Apabila Wajib Pajak menolak penggunaan kursi roda, satpam menanyakan keperluan Wajib Pajak untuk selanjutnya mengantarkan ke loket khusus.
  5. Apabila Wajib Pajak bersedia untuk menggunakan kursi roda, satpam menyiapkan kursi roda dan membantu Wajib Pajak menggunakan kursi roda dan serta mengantarkannya ke loket khusus.
  6. Petugas loket khusus memberikan salam dan menanyakan keperluan Wajib Pajak.
  7. Apabila keperluan Wajib Pajak dapat diselesaikan di loket khusus, petugas loket khusus memroses permohonan Wajib Pajak sesuai SOP terkait.
  8. Apabila keperluan Wajib Pajak tidak dapat diselesaikan di loket khusus, petugas loket khusus menghubungi petugas helpdesk atau seksi terkait sesuai keperluan Wajib Pajak, untuk selanjutnya petugas helpdesk atau seksi terkait menyelesaikan permohonan Wajib Pajak sesuai SOP yang berlaku.
  9. Setelah pelayanan kepada Wajib Pajak selesai, satpam membantu dan memastikan Wajib Pajak siap meninggalkan area Kantor Pelayanan Pajak.
  10. Proses selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Antrian layanan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Terhadap Wajib Pajak Khusus (Difabel Dan Lansia)"