Standar Pelayanan Inovasi Business Development Services (Pembinaan Umkm)

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Menyelenggarakan Kegiatan Program BDS minimal 2 kegiatan dalam 1 tahun,
  2. Ruang Kelas Pajak yang memadai (konvensional/Daring),
  3. Space Outlet penjualan,
  4. Rak Display produk UMKM,
  5. Petugas penyuluh,
  6. Narasumber workshop/pelatihan/seminar yang memiliki kompetensi/kapabel dalam bidangnya.

  1. Persiapan program BDS.
    a. Pemetaan potensi ekonomi WP UMKM berdasarkan sistem administrasi DJP
    b. menjalin kerja sama dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan/atau Pihak Lain dalam melaksanakan pembinaan UMKM
    c. Menyusun Rencana Kegiatan dan materi BDS
  2. Pelaksanaan program BDS
    a. melaksanakan rencana kegiatan yang telah disusun.
    b. Program BDS dapat berupa workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak, dan lain-lain.
    c. Dalam hal penyelenggaraan bekerjasama dengan Pihak Lain, KPP memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM.
    d. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta
  3. Tindak Lanjut program BDS
    a. membentuk dan mengelola database peserta untuk diberikan layanan dan pembinaan lebih lanjut
    b. KPP menyediakan layanan asistensi dan informasi perpajakan kepada peserta melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain
    c. bagi peserta berNPWP, KPP melakukan pengawasan dan konsultasi perpajakan. Pelaporan Program BDS Pelaporan pelaksanaan program BDS dilakukan secara berjenjang dan berkala setiap smester.
  4. Monitoring dan Evaluasi Program BDS
    Monitoring pelaksanaan Program BDS KPP dilaksanakan oleh Kanwil DJP

Sepanjang tahun, minimal 2 kegiatan dalam 1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

a. Kegiatan Workshop/Pelatihan/Seminar kewirausahaan UMKM;
b. Training of Trainers tentang pemanfaatan Video Conference serta tutorial layanan online perpajakan;
c. Kelas Pajak bagi Pelaku UMKM;
d. Penyelenggaraan Bazar/Market Day;
e. Penyediaaan Outlet Penjualan dan Promosi Produk UMKM

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi Business Development Services (Pembinaan Umkm)"