Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat Permohonan sesuai PER-21/PJ/2019
  2. Fotokopi bukti bayar/SSP yang sudah tertera NTPN
  3. Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP
  4. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  5. Kondisi tertentu : Dalam hal pengalihan dilakukan kepada Special Purpose Company dengan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, maka yang dilengkapi : Fotokopi Dokumen KIK Keterangan OJK Surat Pernyataan Bermaterai bahwa Pengalihan Dilakukan ke Special Purpose dengan Metode KIK atau skema tertentu.

  1. Orang Pribadi atau badan atau kuasanya mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan beserta dokumen pendukung dan wajib mencantumkan alamat email pada permohonan
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  5. Petugas meneliti kebenaran formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Wajib Pajak mendapatkan validasi apabila berdasarkan penelitian sudah sesuai, apabila belum sesuai membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
  6. Pajak Petugas mengirimkan dokumen hasil penelitian kepada Wajib Pajak
  7. Proses Selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"