Standar Pelayanan Tempat Wajib Pajak Berkebutuhan Khusus

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Pegawai dan Wajib Pajak berkebutuhan khusus (difabel)

  1. Ladies Parking diperuntukkan bagi Pegawai dan Wajib Pajak berkebutuhan khusus (difabel) menyetir sendiri kendaraan roda 4 dan roda 2.
  2. Pegawai dan Wajib Pajak berkebutuhan khusus (difabel) yang datang ke KPP Pratama Banjarmasin untuk mendapatkan layanan perpajakan, menyetir sendiri dapat memanfaatkan fasilitas tempat parkir khusus berkebutuhan khusus (difabel) yang sudah disediakan.
  3. Parking berada tepat di depan kantor yang sudah diberi tanda khusus dengan posisi yang nyaman dan mudah untuk melakukan parkir.
  4. Dengan adanya tempat Parkir tersebut, pegawai dan Wajib Pajak berkebutuhan khusus (difabel) merasa nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa kekhawatiran fasilitas parkir yang sulit dijangkau.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Tempat Parkir khusus wajib pajak berkebutuhan khusus (difabel)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tempat Wajib Pajak Berkebutuhan Khusus"