Standar Pelayanan Rincian Perhitungan Nilai

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Surat permohonan pencetakan RPN

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Penerbitan Rincian Perhitungan Nilai (RPN) Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
  4. Petugas TPT menerima surat permohonan penerbitan RPN dan memprosesnya berdasarkan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat, Dokumen, Dan Laporan Wajib Pajak Pada Tempat Pelayanan Terpadu
  5. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk melakukan pencetakan RPN.
  6. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak RPN dari aplikasi PBB sektor Perhutanan dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan
  7. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep RPN dan meneruskan kepada Kepala Kantor
  8. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani RPN dan diserahkan kembali kepada Kepala Seksi Pelayanan
  9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk penatausahaan dan penyampaian RPN kepada Wajib Pajak.
  10. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan berdasarkan SOP Tata Cara Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen dan menyampaikan RPN kepada Wajib Pajak berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP
  11. Proses Selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima

Tidak dipungut biaya

Rincian Perhitungan Nilai (RPN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rincian Perhitungan Nilai"