Standar Pelayanan Pemberian Informasi Umum Perpajakan

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Memberitahukan NPWP dalam hal konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi kode billing serta pembuatan kode billing

  1. a. Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengajukan pertanyaan atau permintaan melalui:
    1. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler;
    2. saluran twitter dengan akun @kring_pajak;dan
    3. email dengan alamat informasi @pajak.go.id
  2. Petugas KLIP memberikan jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak/masyarakat sesuai media informasi yang dipilih.
  3. Proses Selesai

Saat itu juga; atau Ditunda apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu layanan

Tidak dipungut biaya

Informasi Umum Perpajakan (informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP, informasi kode billing serta pembuatan kode billing, informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Informasi Umum Perpajakan"