Jangka waktu penyelesaian pelayanan tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2016 s.t.t.d. PER-02/PJ/2017 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dalam melayani Wajib Pajak.
Tidak dipungut biaya
Semua pelayanan dapat dilakukan dengan prosedur tatap muka kecuali:
a. Pendaftaran NPWP;
b. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing;
c. Surat Keterangan Fiskal (SKF);
d. Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB);
e. Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);
f. Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store