Standar Pelayanan Saluran Pengaduan KPP Pratama Banjarmasin

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Setiap Wajib Pajak, Calon Wajib Pajak serta masyarakat umum yang mendapatkan pelayanan di KPP Pratama Banjarmasin berhak mengajukan Pengaduan atas layanan yang diterima.

  1. Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa saluran yang terdapat di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. a. Dari Luar KPP Pratama Banjarmasin, dapat menggunakan beberapa saluran yang tersedia :
    1) Telepon: (021) 134; 1500200
    2) Faksimile: (021) 5251245
    3) Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
    4) Twitter : @kring_pajak
    5) Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
    6) Chat pajak : www.pajak.go.id
    7) Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
  3. b. Datang langsung ke KPP Pratama Banjarmasin menggunakan media yang disediakan :
    1) Kotak Pengaduan
    - Bagi wajib pajak yang dari rumah sudah membawa surat pengaduan dapat dimasukan ke dalam kotak pengaduan yang telah disediakan
    - Bagi wajib pajak yang belum membawa surat pengaduan, disediakan kertas dan alat tulis untuk menulis aduan
    2) Saluran pengaduan resmi DJP
    - Disediakan loket dan komputer khusus bagi wajib pajak yang berkeinginan untuk menggunakan saluran 7 web saluran pengaduan, dengan disediakan link ke tiap tiap pengaduan yang disediakan
    3) Tatap Muka
    - Bagi wajib pajak yang ingin mengutarakan langsung keluhan kepada petugas, dapat langsung menghubungi petugas penerima pengaduan yang telah ditunjuk.

Aduan dari Wajib Pajak langsung masuk dalam saluran yang tersedia.

Tidak dipungut biaya

Daftar Aduan Wajib Pajak atas Pelayanan di KPP Pratama Banjarmasin

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Saluran Pengaduan KPP Pratama Banjarmasin"