Standar Pelayanan Percepatan Penyelesaian Pemindahbukuan

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Surat permohonan pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus yang berhak atau kuasanya
  2. Asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  3. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWPnya tercantum dalam SSP, apabila nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat permohonan pemindahbukuan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT meneliti kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Petugas TPT meneruskan surat permohonan dan kelengkapannya ke Fungsional Penyuluh Pajak.
  8. Fungsional Penyuluh Pajak melakukan perekaman data pemindahbukuan serta membuat uraian penelitian pemindahbukuan.
  9. Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Kantor secara berjenjang menyetujui dan menandatangani uraian penelitian pemindahbukuan, dan konsep bukti pemindahbukuan.
  10. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani dan membubuhkan cap pada SSP lembar 1.
  11. Bukti pemindahbukuan disampaikan kepada Wajib Pajak
  12. Proses selesai

10 (sepuluh) hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Percepatan Penyelesaian Pemindahbukuan"