Standar Pelayanan Perubahan Metode Pembukuan

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Surat permohonan perubahan metode pembukuan dengan menyebutkan:
    a. identitas Wajib Pajak;
    b. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    c. alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  4. Wajib Pajak menyampaikan permohonan perubahan metode pembukuan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan pengisian dan dokumen yang disyaratkan serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  8. Proses Selesai

Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perubahan Metode Pembukuan"