Standar Pelayanan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP)

No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022

  1. Surat permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  3. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan PPh beserta dokumen pendukungnya.
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  5. Apabila telah sesuai, Apabila dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima LPAD dan BPS dari petugas.
  6. Wajib Pajak menerima dokumen penyelesaian permohonan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  7. Proses Selesai

a. Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap di loket TPT; b. Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap di KPP apabila Wajib Pajak mengirim melalui jasa pengiriman/ Pos.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP)"