No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022
a. Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima
lengkap di loket TPT;
b. Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap di KPP apabila Wajib Pajak mengirim melalui jasa pengiriman/ Pos.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store