Pelayanan Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran
Pemerintah Kab. Mukomuko / Badan Keuangan Daerah

a. RKA yang telah diasistensi dan ditandatangani oleh Kepala PD dan diparaf oleh Tim Asistensi Sebanyak 3 Rangkap, b. Berita Acara Hasil Asistensi