Pelayanan Pergeseran Anggaran

  1. Surat edaran penyusunan pergeseran anggaran
  2. Usulan perangkat daerah tentang pergeseran anggaran
  3. Disposisi Sekretaris Daerah
  4. Disposisi Kepala Badan Keuangan Daerah

  1. Kepala Perangkat daerah menyampaikan usulan pergeseran anggaran kepada sekretaris daerah jika pergeseran terjadi antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, atau menyampaikan usulan kepada kepala BKD jika pergeseran terjadi pada rincian objek dalam jenis belanja berkenaan.
  2. Kepala BKD menerima dan mendisposisikan berkas permohonan pergeseran anggaran perangkat daerah dan disposisi sekretaris daerah ke Kabid Anggaran.
  3. Kabid Anggaran meneliti menelaah dan menfasilitasi rapat rapat apabila diperlukan dalam rangka memproses usulan pergeseran anggaran dari perangkat daerah. dan selanjutnya menyampaikan hasil pergeseran anggaran kepada kepala BKD dan atau Sekretaris Daerah secara berjenjang untuk di sahkan.
  4. Sekretaris Daerah menyetujui atau menolak usulan pergeseran perangkat daerah antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan atau kepala BKD untuk rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan.
  5. Membuat draft perbub pergeseran dan harmonisasi bagian hukum sekretariat daerah.
  6. Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Bengkulu
  7. Penetapan perbub pergeseran
  8. Penyampaian Pemberitahuan ke DPRD
  9. Proses verifikasi DPPA Pergeseran
  10. Penandatanganan DPPA Pergeseran
  11. Kepala BKD atau Sekretaris Daerah melalui kepala Bidang Anggaran menyampaikan hasil pergeseran anggaran ke perangkat daerah pengusul
  12. Perangkat Daerah menerima hasil pergeseran

49 Hari

Tidak dipungut biaya

Pergeseran RKA Perangkat Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pergeseran Anggaran"