Pelayanan Proporasi Bon Bill/Tiket/Karcis Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan

  1. Surat Permohonan Porporasi
  2. Bon Bill/Tiket/Karcis yang akan diporporasi

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Porporasi dan berkas bon bill/tiket/karcis kepada Pengadmistrasi pajak.
  2. Pengadministrasi pajak memproses permohonan
  3. Pemohon menandatangani berita acara dan menerima hasil permohonan porporasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara dan Porporasi Bon Bill/Tiket/Karcis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proporasi Bon Bill/Tiket/Karcis Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan"