Pelayanan Pembayaran Pajak Restoran Tahun Berjalan

  1. Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diverifikasi.

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan pajak/retribusi.
  2. WP/Pemohon dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan pajak/Retribusi dan menyerahkan SPTPD beserta lampirannya.
  3. Pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi memproses SPTPD
  4. Bendahara penerimaan pembantu memanggil WP/Pemohon untuk melakukan pembayaran
  5. WP/Pemohon melakukan pembayaran
  6. WP/Pemohon menerima SSPD sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

1 Hari

Dihitung menggunakan Rumus :

Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Keterangan :

a. Tarif = 10%

b. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Restoran Tahun Berjalan"