Pelayanan Realisasi PENCAIRAN ADD Dan DD

  1. Surat Permohonan penyaluran dana
  2. Salinan APBDesa/APBDesa Perubahan
  3. Foto Copy Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kades dan BPD
  4. Foto Copy Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara desa
  5. Foto Copy buku rekening kas desa dari Bank yang ditetapkan
  6. Foto Copy NPWP desa
  7. Foto Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara
  8. Rencana penggunaan dana tahap I (Pertama)
  9. Rekomendasi dari DPMD Kab.Mukomuko

  1. Kepala Desa menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP), Kwitansi dan fakta integritas
  2. Bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP dan SPM kemudian di usulkan ke bidang Perbendaharaan untuk penerbitan SP2D
  3. Penerima mengecek dana yang telah masuk rekening

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dana Desa yang diterima oleh bendahara desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Realisasi PENCAIRAN ADD Dan DD"