Pelayanan Pajak Parkir Tahun Berjalan

  1. Surat pemberitahuan terhutang pajak daerah (SPTPD)
  2. Lampiran SPTPD

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi
  2. WP/Pemohon dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi dan menyerahkan SPTPD beserta lampirannya.
  3. Pengelola Pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi memproses SPTPD.
  4. Bendahara memanggil WP/Pemohon untuk melakukan pembayaran
  5. WP/Pemohon melakukan pembayaran
  6. WP/Pemohon menerima SSPD sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

1 Hari

Dihitung menggunakan rumus :

Tarif x dasar pengenaan pajak parkir

keterangan :

a. Tarif pajak parkir 20%

b. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya yang dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Parkir Tahun Berjalan"