Pelayanan Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran

  1. Usulan RKA Perangkat Daerah yang telah ditandatangani oleh kepala perangkat Daerah sebanyak 3 Rangkap
  2. Daftar pegawai atau PNS per Golongan dan Per Eselon
  3. Daftar pegawai non PNS (Cleaning Service, jasa keamanan, sopir, dll)
  4. Rencana Kerja Perangkat Daerah
  5. Khusus OPD yang memiliki BLUD melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang telah di Asistensi dan disetujui oleh badan pengawas BLUD sebanyak 3 rangkap

  1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan rencana kerja anggaran (RKA) Perangkat Daerahnya kepada ketua TAPD melalui Bapelitbangda dan BKD cq. Bidang Anggaran
  2. Sekretaris TAPD menyusun rencana jadwal asistensi dan mendistribusikan RKA Perangkat Daerah kepada Tim Asistensi menyiapkan sarana prasarana, dokumen pendukung, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan Asistensi RKA PD
  3. Tim Asistensi RKA mengasistensi usulan RKA bersama PD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil asistensi RKA diinput langsung oleh operator sistem keuangan dan dicatat oleh notulen dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala PD dan Tim Asistensi (Kepala PD wajib hadir pada asistensi tersebut kecuali sedang melakukan tugas kedinasan penting sekretaris dengan memberikan surat kuasa.

25 Hari

Tidak dipungut biaya

a. RKA yang telah diasistensi dan ditandatangani oleh Kepala PD dan diparaf oleh Tim Asistensi Sebanyak 3 Rangkap, b. Berita Acara Hasil Asistensi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran"