1 Hari
Dihitung dengan menggunakan rumus :
Tarif x Nilai jual tenaga listrik (NJTL)
Keterangan :
a. Tarif PPJ 9%
b. Tarif untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam 3%
c. Tarif untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5%
d. NJTL dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/Variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
e. NJTL dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.
SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store