Pelayanan Pajak Penerangan Jalan Tahun Berjalan

  1. Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Lampiran SPTPD

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi
  2. WP/Pemohon dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi dan menyerahkan SPTPD beserta lampirannya.
  3. Pengelola Pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi memproses SPTPD.
  4. Bendahara memanggil WP/Pemohon untuk melakukan pembayaran
  5. WP/Pemohon melakukan pembayaran
  6. WP/Pemohon menerima SSPD sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

1 Hari

Dihitung dengan menggunakan rumus :

Tarif x Nilai jual tenaga listrik (NJTL)

Keterangan :

a. Tarif PPJ 9%

b. Tarif untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam 3%

c. Tarif untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5%

d. NJTL dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/Variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

e. NJTL dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah.

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Penerangan Jalan Tahun Berjalan"