Pelayanan Pembayaran Pajak Hotel Tahun Berjalan

  1. Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Lampiran SPTPD

  1. WP/Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi.
  2. WP/Pemohon dipanggil oleh pengelola pendaftaran dan pendataan pajak/retribusi dan menyerahkan SPTPD beserta lampirannya
  3. Pengelola pendaftaran dan pendataan Pajak/Retribusi memproses SPTPD
  4. Bendahara Memanggil WP/Pemohon untuk melakukan pembayaran
  5. WP/Pemohon melakukan pembayaran
  6. WP/Pemohon menerima SSPD sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

1 Hari

Dihitung menggunakan rumus :

Tarif x Dasar pengenaan pajak

Keterangan :

a. 10% untuk Hotel

b. 5% khusus untuk rumah kost

c. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima hotel.

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Hotel Tahun Berjalan"