Pelayanan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keputusan Bupati tentang penetapan Bantuan Parpol
  3. Surat Keputusan DPP Partai politik dilegalisir
  4. Foto Copy NPWP Lembaga
  5. Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD dilegalisir
  6. Foto Copy buku rekening kas lembaga
  7. Foto Copy KTP Ketua Lembaga
  8. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik
  9. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Surat Pernyataan ketua partai politik dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik
  11. Berita Acara Hasil Verifikasi

  1. Penerima Dana menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP), Kwitansi dan fakta integritas
  2. Bendahara pengeluaran PPKD membuat SPP dan SPM kemudian di usulkan ke bidang perbendaharaan untuk penerbitan SP2D
  3. Penerima mengecek dana yang telah masuk kerekening

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dana yang diterima oleh penerima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik"