Ditindaklanjutinya penyerahan klien pemasyarakatan untuk dIregister dan dibimbing oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Ditindaklanjutinya penyerahan klien pemasyarakatan untuk dIregister dan dibimbing oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumberdaya.