Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Penyelesaian Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Tidak dipungut biaya

Surat izin pergi ke luar kota.

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • 7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota"