Perpanjangan Izin Tinggal Sementara (ITAS)

  • ITAS Tenaga Kerja Asing (TKA)
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai dari Perusahaan
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    6. E-KITAS terakhir
    7. RPTKA, IMTA, DPKK Terbaru
  • ITAS Investor
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai dari Perusahaan
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    6. E-KITAS terakhir
    7. Akta Pendirian Perusahaan
    8. Surat-surat Perusahaan (NIB, NPWP Surat Kemenkumham dll)
  • ITAS Perkawinan Campur
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    6. E-KITAS terakhir
    7. Buku / Akta Nikah Yang Sudah Dilegalkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    8. Kartu Keluarga Penjamin
  • ITAS Pelajar
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai dari Sekolah / Universitas / Madrasah dan sejenisnya
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    6. E-KITAS terakhir
    7. Rekomendasi dari Instansi Terkait

3 Hari kerja

Rp. 2,500,000

Sticker izin Tinggal Sementara (ITAS)

Silahkan Menghubungi Nomor Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Sementara (ITAS)"