Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

  • ITAP Perkawinan Campur
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. KTP WNA
    6. KITAP terakhir
    7. Buku / Akta Nikah Yang Sudah Dilegalkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    8. Kartu Keluarga Penjamin
  • ITAP Investor
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai dari Perusahaan
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. KTP WNA
    6. KITAP terakhir
    7. Akta Pendirian Perusahaan (dengan minimal Investasi 15M)
    8. Surat-surat Perusahaan (NIB, NPWP Surat Kemenkumham dll)
  • ITAP Pimpinan Tertinggi Perusahaan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Jaminan Bermaterai dari Perusahaan
    3. Paspor WNA yang masih berlaku
    4. EKTP Penjamin
    5. KTP WNA
    6. KITAP terakhir
    7. Akta Pendirian Perusahaan
    8. RPTKA, IMTA, DPKK Terbaru

14 Hari kerja

Rp. 5,000,000

Sticker Izin Tinggal Tetap

Silahkan Menghubungi Nomor Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)"