Layanan Registrasi Klien Pemasyarakatan

  1. Surat penyerahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lapas/rutan/bapas
  2. SK Integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP)

  1. Petugas lapas/rutan/bapas mengirimkan surat penyerahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi kepada petugas registrasi bapas;
  2. Petugas register bapas memeriksa kelengkapan berkas penyerahan dari lapas/rutan/bapas;
  3. Petugas operator SDP menginput identitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang selanjutnya disebut klien pemasyarakatan
  4. Petugas operator SDP mengambil foto klien pemasyarakatan
  5. Petugas operator SDP mengambil sidik jari klien pemasyarakatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya penyerahan klien pemasyarakatan untuk dIregister dan dibimbing oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • 7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi Klien Pemasyarakatan"