Layanan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

  1. Klien pemasyarakatan yang menjalani program bimbingan di bapas

  1. PK mengawasi pelaksanaan program bimbingan klien pemasyarakatan
  2. PK membuat laporan hasil pengawasan program bimbingan

  1. Bimbingan tahap awal : 0 – ¼ masa bimbingan; 
  2. Bimbingan tahap lanjutan : ¼ - ¾ masa bimbingan; 
  3. Bimbingan tahap akhir : ¾ - selesai masa bimbingan

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya penyerahan klien pemasyarakatan untuk dIregister dan dibimbing oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas antara lain: 

  • Website : bapasjakbar.kemenkumham.go.id 
  • E-Mail : bps.jakbar@kemenkumham.go.id 
  • Instagram : bapasjakbar 
  • Facebook : Balai Pemasyarakatan Barat 
  • Twitter : @bapasjakbar_dki 
  • Youtube : Bapas Kelas I Jakarta Barat 
  • 7. Nomor Telepon : 021-5483734 

− Pengaduan diolah oleh Unit Layanan Pengaduan dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; 

− Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

− Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengawasan Klien Pemasyarakatan"