Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat Permohonan
  2. Buku / Akta Nikah Orang Tua Yang Sudah Dilegalkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Paspor Asing Orang Tua WNA (Fotocopy Diperbolehkan)
  4. EKTP Orang Tua WNI
  5. Akte Lahir Anak
  6. Kartu Keluarga

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Silahkan Menghubungi Nomor Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"