Permohonan layanan lapor kematian

  • Persyaratan permohonan lapor kematian
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy paspor ybs
    3. Fotocopy ijin tinggal ybs
    4. Surat / akte kematian dari rumah sakit
    5. Surat kematian dari kedutaan negara ybs

  • Prosedur permohonan lapor kematian
    1. Penjamin/keluarga ybs mendatangi Kantor dengan membawa seluruh dokumen
    2. Petugas loket menerima dan memeriksa persyaratan
    3. Petugas melakukan input dokumen ke dalam sistem ijin tinggal dan melakukan pindai akhir
    4. Setelah melakukan penginputan ke sistem maka akan keluar no register
    5. Petugas akan menerbitkan surat laporan kematian yang ditandatangani oleh kepala kantor / pejabat yang berwenang

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

permohonan laporan kematian

hubungi layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan layanan lapor kematian"