Pengeluaran Basan Baran

  • Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan Dari Pengadilan Negeri Tangerang
    3. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
    4. Bukti Kepemilikan Barang Bukti
    5. Identitas Penerima Layanan (KTP)/Surat Kuasa

  • Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan Dari Pengadilan Negeri Tangerang
    3. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti
    4. Bukti Kepemilikan Barang Bukti
    5. Identitas Penerima Layanan (KTP)/Surat Kuasa

Penerima layanan dari masyarakat umum datang ke kantor Rupbasan membawa surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan nomor Surat Perintah B-3364/M.6.11.6/Eoh.3/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024. Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan nopol B 3030 COK Nomor Rangka MH1KF2113KK28675 Nomor Mesin KF21E1285661 dari terdakwa an. ARDIYANTO ALIAS BETOK bin HASAN ZAINAL MEIDY alias NAIL bin AZIS PANORA yang melanggar Pasal 365  Ayat 1 Ke-5 KUHP. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan tersebut, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Pengeluaran Basan Baran. Setelah Berkas lengkap dan disetujui, petugas pengelola basan baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain menyiapkan fisik basan baran dari gudang tertutup untuk ditempatkan pada ruang Inovasi Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu sesuai inovasi pelayanan yang diterapkan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan terbaik dan Mendokumentasikannya. Sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 597/Pid.B/2024/PN.TNG tanggal 11 Juni 2024 untuk kepentingan eksekusi putusan tersebut menyerahkan barang bukti dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum an. ANNA HERTATI, SH, MH. Pangkat : Jaksa Pratama Untuk segera di kembalikan kepada saksi an. ROSDIANA  untuk menandatangani BA pengeluaran, menerima basan baran dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

pengeluaran basan baran

1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);

2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);

3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;

4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;

5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;

6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;

7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;

8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;

9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran"