1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 3. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; 4. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 5. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 6. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 7. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 8. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan 9. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 10. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 11. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 12. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 13. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
1.Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu); 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat, setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, ruangan khusus untuk penyimpanan pakaian, ruang perawatan khusus yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; 4. Penerima manfaat mendapatkan pendampingan minum obat psikotik; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya; 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri; 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci; 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri; 9. Catatan pemberian minum obat psikotik; 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat; 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 3. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; 4. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 5. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 6. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat;’Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 7. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 8. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 9. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 10. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 11. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 12. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu); 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat, setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, ruangan khusus untuk penyimpanan pakaian, ruang perawatan khusus yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; 4. Penerima manfaat mendapatkan pendampingan minum obat psikotik; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya; 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri; 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci; 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri; 9. Catatan pemberian minum obat psikotik; 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat; 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Silabi dan Jadwal kegiatan rehabilitasi sosial; 3. SK Instruktur Bimbingan; 4. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 5. Kondisi fisik, mental psikososial, sosial, mental spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 6. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari yang memenuhi Angka Kecukupan Gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian penerima manfaat dan alas kaki; 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan, Kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, 4. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, setiap anak memiliki lemari penyimpanan; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya dan pemberian obat sesuai kebutuhan; 6. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak perempuan (pembalut); 7. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, asrama dan alat kebersihan diri; 8. Catatan perkembangan Kesehatan dan Pelatihan penerima manfaat; 9. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima bagi Penerima Manfaat hasil rujukan; 4. Formulir Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru, tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Data di aplikasi SIKS-DJ; 8. Laporan kegiatan penerimaan.
a. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; c. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; d. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; e. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; f. File penerima manfaat; g. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur laki-laki; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Setiap anak memiliki lemari penyimpanan; e. Kamar mandi laki-laki. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci. 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan
1. Kegiatan Advokasi Sosial terhadap Penerima Manfaat yang mengalami pemasungan / pengurungan / penyiksaaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi; a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan / pengurungan / penyiksaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran, dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat 2. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan / menghasilkan produk-produk pelayanan meliputi: a. surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependuukan / jamina kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan 3. Kegiatan advokasi terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; d. Berita acara serah terima penerima manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
Penerimaan calon penerima manfaat penyandang disabilitas mental melalui rujukan dari Instansi terkait/ masyarakat dan rujukan dari keluarga.
(1.) Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Pemasungan/ Pengurungan/ Penyiksaan/ Diskriminiasi/ Penelantaran/ Eksploitasi/ Pelecehan/ Penghinaan/ Pelebelan Negatif Terkait Kondisi Kedisabilitasannya; (2.) Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/ Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan; (3.) Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga