Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Standar Pelayanan Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar anak putus sekolah disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti; 2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Nakal Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan ketrampilan dan bimbingan penunjang lainnya 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan ketrampilan penerima manfaat berkembang secara optimal 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual dan ketrampilan penerima manfaat

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Nakal Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi 2.Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam dan alas kaki (sandal dan sepatu) 3.Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar, antara lain : a. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup b. Kamar mandi yang mudah diakses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat c. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya d. Setiap anak memiliki lemari penyimpanan 4.Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya 5.Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci 6.Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri 7.Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat 8.Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar

Standar Pelayanan Advokasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Pucang Gading Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/ perlakuan salah/ eksploitasi/ penelantaran; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 1. Alat Tulis Kantor (ATK); 2. Komputer; 3. Printer; 4. Alat dokumentasi; 5. Sarana transportasi; 6. Surat Tugas; 7. Direktori potensi sumber kesejahteraan sosial; 8. Daftar nama penerima manfaat yang memerlukan pelayanan advokasi sosial; 9. Instrumen pengungkapan dan pemahaman masalah (asesmen); 10. Rancangan kegiatan advokasi sosial; 11. Modul dan bahan ajar (bimbingan advokasi sosial dan bimbingan resosialisasi/reunifikasi); 12. Buku catatan penerimaan dokumen kependudukan/kartu jaminan kesehatan; 13. Blangko berita acara serah terima. 1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial; 2. Memahami regulasi tentang hak asasi manusia dan standar nasional rehabilitasi sosial lanjut usia; 3. Mampu berkomunikasi dan menjalin relasi dengan baik; 4. Mampu menyusun konsep naskah dinas; 5. Mampu melaksanakan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 6. Mampu menyusun rencana advokasi sosial; 7. Mampu melakukan negosiasi, mediasi dan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum terpenuhi hak-haknya; 8. Teliti dan cermat dalam melengkapi berkas pengajuan pembuatan dokumen kependudukan/kartu jaminan kesehatan penerima manfaat. 9. Teliti dan cermat dalam mencatat bukti penerimaan dokumen kependudukan/kartu jaminan kesehatan; 10. Mampu menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Nakal Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Standar Pelayanan Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Pucang Gading Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Pucang Gading Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk lanjut usia yang mengalami bedriddendan alas kaki. 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang mudah di akses serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; e. Ruang perawatan khusus yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; f. Ruang perawatan khusus memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup. 4. Penerima manfaat yang mengalami bedriddenmendapatkan perawatan dan pendampingan. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 6. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 7. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 8. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci. 9. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri. 10. Catatan perkembangan kesehatanpenerima manfaat. 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Standar Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Pucang Gading Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK MANDIRI SEMARANG

1. Diperolehnya penerima manfaat lansia yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan 2. Surat keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat 3. Berita acara serah terima Penerima Manfaat 4. Surat kontrak pelayanan 5. Penerima manfaat tercatat di dalam buku induk registrasi 6. File Penerima Manfaat 7. Laporan kegiatan penerimaan

Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabilitasi Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Setiap anak memiliki lemari penyimpanan; e. Kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci dan kebutuhan khusus untuk anak perempuan (pembalut). 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri. 7. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 8. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Standar Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Pada Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Penganthi Temanggung
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; e. Kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci dan pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan (pembalut); 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri. 9. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 10. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penerimaan Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada PPSDSN Penganthi Temanggung
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Advokasi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar PPSLU Sudagaran Banyumas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA SUDAGARAN BANYUMAS

1. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami tindak kekerasan/perlakuan salah/eksploitasi/penelantaran, menghasilkan produk pelayanan meliputi : a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber penerima manfaat, b. Jadwal kegiatan advokasi sosial, c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/eksploitasi/penelantaran, d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 2. Kegiatan advokasi terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi : a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber penerima manfaat, b. Jadwal kegiatan advokasi sosial, c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat, d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat, e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 3. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan/jaminan kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi : a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/jaminan kesehatan penerima manfaat, b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/jaminan kesehatan penerima manfaat, c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/jaminan kesehatan, d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/jaminan kesehatan, e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat.

Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar PPSLU Sudagaran Banyumas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA SUDAGARAN BANYUMAS

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan, dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia Terlantar PPSLU Sudagaran Banyumas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA SUDAGARAN BANYUMAS

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk lanjut usia yang mengalami bedridden dan alas kaki; 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, d. Kamar mandi yang mudah di akses serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat, e. Ruang perawatan khusus yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, f. Ruang perawatan khusus memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; 4. Penerima manfaat yang mengalami bedridden mendapatkan perawatan dan pendampingan; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya; 6. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari; 7. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri; 8. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci; 9. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri; 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat; 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.