Standar Pelayanan Penerimaan Anak Nakal Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang melakukan perbuatan yang dilarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum lain yang berlaku di masyarakat; b. Calon penerima manfaat adalah seorang anakyang telah mengikuti proses hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebelum dikembalikan ke masyarakat; c. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang mendapat keadilan restorative sehingga tidak dilanjutkan proses hukumnya namun di rujuk ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS); d. Anak laki-laki berusia antara 13 s.d 21 tahun; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Mampu didik dan mampu latih;
  2. Persyaratan Administrasi a. Rujukan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 1) Surat putusan pengadilan; 2) Fotocopy identitas diri (jika ada). b. Rujukan dari Instansi Terkait/ Masyarakat 1) Surat pengantar dari instansi pengirim; 2) Fotocopy identitas diri (jika ada). c. Rujukan dari Keluarga 1) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki; 2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 3) Kartu Jaminan Kesehatan (jika ada); 4) Surat pengantar dari Kelurahan/ instansi sosial setempat.

  1. Rujukan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) a. Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh petugas LPKA, dalam rangka merujuk calon penerima manfaat agar memperoleh pelayanan dan rehabilitasi sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat; b. Petugas LPKA menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas; c. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; d. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan petugas LPKA; e. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada petugas LPKA; f. Petugas LPKA menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; g. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak LPKA; h. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir; i. Petugas menyusun laporan penerimaan anak nakal.
  2. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat/ Keluarga a. Calon penerima manfaat datang ke pantididampingi oleh penanggung jawab (instansi terkait/masyarakat/keluarga)untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; b. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/ keluarga); c. Calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/ keluarga) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; d. Penanggung jawab (instansi terkait /masyarakat/ keluarga) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas; e. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; f. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan Penanggung jawab (instansi terkait /masyarakat/keluarga); g. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat; h. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/keluarga). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya; i. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/keluarga); j. Penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/ keluarga) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; k. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (instansi terkait/ masyarakat/keluarga); l. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir; m. Petugas menyusun laporan penerimaan anak nakal.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam.


Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

1. Konsultasi langsung ke Jl. Amposari II/4 Semarang

2. Melalui Telpon 024-6717036

3. Email ppsa.mandiri@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Anak Nakal Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang"