Standar Pelayanan Advokasi Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, menghasilkan produk pelayanan 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/ Jaminan Kesehatan

Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabiliatsi Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam(satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk lanjut usia yang mengalami bedridden dan alas kaki 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempua b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang mudah di akses serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; e. Ruang perawatan khusus yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; f. Ruang perawatan khusus memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup. 4. Penerima manfaat yang mengalami bedridden mendapatkan perawatan dan pendampingan. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 6. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 7. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 8. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci.

Standar Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Pada Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan Jepara
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA POTROYUDAN JEPARA

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.