No. SK: PERGUB NOMOR 82 TAHUN 2021
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar adalah 1 (satu) tahun.
Tidak dipungut biaya
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran
Jl. Pemuda No. 95 Potroyudan Kab. Jepara
2. Melalui telepon
0291 - 591041
3. Melalui komunikasi secara elektronik ppslu.potroyudan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store