Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabiliatsi Sosial

No. SK: PERGUB NOMOR 82 TAHUN 2021

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.
  2. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.

  1. 1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 3. Petugas menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 4. Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 5. Penerima manfaat mengikuti kegiatan pemberian motivasi dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 6. Petugas memberikan kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat; 7. Penerima manfaat mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 8. Petugas mengisi blangko monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, keterampilan dan lainnya; 9. Petugas menyusun laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar adalah 1 (satu) tahun.


Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat

1.     Melalui konsultasi langsung dan kotak saran

Jl. Pemuda No. 95 Potroyudan Kab. Jepara

2.     Melalui telepon

0291 - 591041

3.     Melalui komunikasi secara elektronik ppslu.potroyudan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabiliatsi Sosial"