30 (tiga puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, menghasilkan produk pelayanan 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/ Jaminan Kesehatan
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran
Jl. Pemuda No. 95 Potroyudan Kab. Jepara
2. Melalui telepon 0291 - 591041
3. Melalui komunikasi secara elektronik ppslu.potroyudan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store