Penerimaan Penerima Manfaat Anak Terlantar pada RPSA Mardi Yuwono Wonosobo
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Diperolehnya Penerima Manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang Penetapan Penerima Manfaat; 3. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 4. File Penerima Manfaat; 5. Hasil asesmen awal Penerima Manfaat; 5. Laporan kegiatan penerimaan

Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sisitem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Laporan hasil evaluasi perkembangan penerima manfaat

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Penganthi Temanggung
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; e. Kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci dan pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan (pembalut); 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri. 9. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 10. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penerimaan Penyandang Disabilitas Sensorik Netra pada PPSDSN Penganthi Temanggung
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENGANTHI TEMANGGUNG

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.