No. SK: 900/037
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam
Tidak dipungut biaya
1. Diperolehnya Penerima Manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang Penetapan Penerima Manfaat; 3. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 4. File Penerima Manfaat; 5. Hasil asesmen awal Penerima Manfaat; 5. Laporan kegiatan penerimaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store