Penerimaan Penerima Manfaat Anak Terlantar pada RPSA Mardi Yuwono Wonosobo

No. SK: 900/037

  1. Anak yang berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 6 s.d 18 tahun.
  2. Memiliki salah satu atau beberapa permasalahan sosial seperti : a. Yatim dan/atau piatu terlantar, b. Tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui; c.Rentan dan/atau menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi; d. Terpisah dari keluarga karena bencana baik konflik sosial maupun bencana alam; e. Berasal dari keluarga miskin yang rentan putus sekolah; d. Memerlukan perlindungan Khusus
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy KTP Orangtua/Wali
  6. Terdaftar sebagai penerima bantuan PBI KIS/BPJS, KIP/PIP, PKH
  7. Surat keterangan Kepala Desa
  8. Surat Rekomendasi Dinas Sosial

  1. Petugas melaksanakan sosialisasi dan orientasi kepada stakeholder dan ,masyarakat.
  2. Petugas melakukan identifikasi terhadap calon penerima manfaat
  3. Petugas melaksanakan homevisit kepada calon penerima manfaat.
  4. Petugas melakukan kegiatan temu bahas hasil dari identifikasi dan homevisit untuk menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat.
  5. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggungjawab (instansi terkait/keluarga/masyarakat). Bagi calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria akan diterima menjadi penerima manfaat
  6. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon penerima manfaat
  7. Petugas melaksanakan wawancara,asesmen awal, dan registrasi calon penerima manfaat
  8. Penandatanganan kontrak pelayanan oleh penanggungjawab penanggungjawab (instansi terkait/keluarga/masyarakat) bersama dengan pihak panti
  9. Petugas mencatat data penerima manfaat dan mengarsipakn berkas ke dalam dosir;

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya Penerima Manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang Penetapan Penerima Manfaat; 3. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 4. File Penerima Manfaat; 5. Hasil asesmen awal Penerima Manfaat; 5. Laporan kegiatan penerimaan

  1. Kantor RPSA Mardi Yuwono Wonosobo Jl.Ahmad Yani No.84, Asri Mulyo 02/07, Singkir, Kelurahan Jaraksari, Kec. Wonosobo, Kab.Wonosobo
  2. Whatsapp     : +6286321057
  3. E-mail           : rpsa.mardiyuwono@gmail.com
  4. Media Sosial : Twitter (@panti_mardiywn), Instagram (@panti_mardiywn)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : +6286321057/ E-mail : rpsa.mardiyuwono@gmail.com/ Media Sosial : Twitter (@panti_mardiywn)/ Instagram (@panti_mardiywn)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Penerima Manfaat Anak Terlantar pada RPSA Mardi Yuwono Wonosobo"