No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 3 (tiga) tahun.
Tidak dipungut biaya
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sisitem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Laporan hasil evaluasi perkembangan penerima manfaat
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Suyoto No.70, Temanggung
2. Melalui telepon 0293-491147
3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsdn.penganthi@jatengprov.go.id
4. Melalui Media Sosial : Instagram (@panti_penganthi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store