a. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; c. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; d. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; e. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; f. File penerima manfaat; g. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur laki-laki; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Setiap anak memiliki lemari penyimpanan; e. Kamar mandi laki-laki. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci. 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan
1. Kegiatan Advokasi Sosial terhadap Penerima Manfaat yang mengalami pemasungan / pengurungan / penyiksaaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi; a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan / pengurungan / penyiksaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran, dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat 2. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan / menghasilkan produk-produk pelayanan meliputi: a. surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependuukan / jamina kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan 3. Kegiatan advokasi terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; d. Berita acara serah terima penerima manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
Penerimaan calon penerima manfaat penyandang disabilitas mental melalui rujukan dari Instansi terkait/ masyarakat dan rujukan dari keluarga.