No. SK: 900/037
Jangka waktu proses penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.
Tidak dipungut biaya
a. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; c. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; d. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; e. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; f. File penerima manfaat; g. Laporan kegiatan penerimaan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store