Standar Pelayanan Penerimaan di PPSDM Samekto Karti Pemalang

No. SK: 900/037

  • Persyaratan Teknis
    1. Penyandang disabilitas mental terlantar berjenis kelamin laki-laki berusia antara 15 s.d 55 tahun
    2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
    3. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran dan pemasungan
  • Persyaratan Administrasi
    1. Fotocopy identitas diri
    2. Surat keterangan dari rumah sakit terkait kondisi kejiwaan pasien
    3. KTP dan BPJS Asli
    4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    5. Kartu Jaminan Kesehatan Asli
    6. Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat

  • Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat/ Keluarga
    1. Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
    2. Penanggung jawab menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan;
    3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
    4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab;
    5. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab;
    6. Penanggung jawab menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
    7. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan pihak panti dan pihak penanggung;
    8. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
    9. Petugas menyusun laporan penerimaan penyandang disabilitas mental.

Jangka waktu proses penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

a. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; c. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; d. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; e. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; f. File penerima manfaat; g. Laporan kegiatan penerimaan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Pabrik Comal Baru Kab. Pemalang
  2. Melalui telepon 0285 - 577107
  3. Melalui instagram panti : @samekto.karti
  4. Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.smkarti@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan di PPSDM Samekto Karti Pemalang"