Advokasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental

No. SK: 900/037

  • Pesyaratan
    1. Penerima manfaat yang mengalami pemasungan, pengurungan dan penyiksaan
    2. Penerima manfaat yang mengalami pelecehan, penghinaan dan pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya
    3. Penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan
    4. Penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga
    5. Penerima manfaat yang mengalami diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi

Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi penyandang disabilitas mental adalah 30 (tiga puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Kegiatan Advokasi Sosial terhadap Penerima Manfaat yang mengalami pemasungan / pengurungan / penyiksaaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi; a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan / pengurungan / penyiksaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran, dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat 2. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan / menghasilkan produk-produk pelayanan meliputi: a. surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependuukan / jamina kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan 3. Kegiatan advokasi terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; d. Berita acara serah terima penerima manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat

  1. Dapat melalui konsultasi langsung dan kotak saran pada Pelayanan Kami (PPSDM Samekto Karti Pemalang) yang berada di Jl. Raya Comal Baru, Kel. Ujunggede, Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang
  2. Dapat melalui telepon 0285 577107
  3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.smkarti@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental"