No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi penyandang disabilitas mental adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Kegiatan Advokasi Sosial terhadap Penerima Manfaat yang mengalami pemasungan / pengurungan / penyiksaaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya, menghasilkan produk pelayanan meliputi; a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan / pengurungan / penyiksaan / diskriminasi / penelantaran / eksploitasi / pelecehan / penghinaan / pelabelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran, dan eksploitasi; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat 2. Kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan / menghasilkan produk-produk pelayanan meliputi: a. surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependuukan / jamina kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan / jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan / jaminan kesehatan 3. Kegiatan advokasi terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; d. Berita acara serah terima penerima manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store