Pelayanan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial pada PPKS Disabilitas Terlantar

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Tengah
  2. Usia 15 - 55 tahun
  3. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
  4. Surat Rekam Medis dari Rumah Sakit Jiwa
  5. KTP dan BPJS Asli
  6. Fotocopy Kartu Kerluarga (KK)
  7. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
  8. Materai 10.000 (3 Lembar)
  9. Membawa Pakaian Secukupnya

  1. Pastikan Calon Penerima Manfaat/Penderita Disabilitas Mental tersebut sudah pernah melakukan perawatan baik di Rumah Sakit Jiwa Daerah maupun Poli Jiwa di Rumah Sakit Umum/Daerah setempat

  1. Pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan dari PPSDM Samekto Karti Pemalang kepada Penerima Manfaat yang sudah terdaftar, dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun.
  2. Pelayanan yang didapatkan oleh penerima manfaat berupa :
    • Pelayanan ADL (kewajiban sehari-hari)
    • Permakanan,
    • Kesehatan,
    • Konsultasi,
    • Bimbingan, dan
    • Keterampilan.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan calon penerima manfaat penyandang disabilitas mental melalui rujukan dari Instansi terkait/ masyarakat dan rujukan dari keluarga.

1. Dapat melalui konsultasi langsung dan kotak saran pada Pelayanan Kami (PPSDM Samekto Karti Pemalang) yang berada di Jl. Raya Comal Baru, Kel. Ujunggede, Kec. Ampelgading, Kab. Pemalang

2. Dapat melalui telepon 0285 577107

3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.smkarti@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial pada PPKS Disabilitas Terlantar"