2 Jam
Tidak dipungut biaya
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
Melalui konsultasi langsung dan kotak saran
Jl. AIP KS Tubun No.Kel, RW.18, Kalijembangan, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52415
2. Melalui telepon 0283 –491185
3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.smkarti@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store