Standar Pelayanan Penerimaan Anak Terlantar pada Rumah Pelayanan Sosial Anak Putra Harapan Slawi

  • Persyaratan Teknis
    1. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki yang berusia 6 s.d 18 tahun
    2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
    3. Keluarga anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan dan/atau melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya
    4. Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui
    5. Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi
    6. Anak yang terpisah dari keluarga karena bencana baik konflik sosial maupun bencana alam
    7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya
  • Persyaratan Administrasi
    1. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat : Fotocopy identitas diri (jika ada); Surat pengantar dari dinas sosial setempat
    2. Rujukan dari keluarga/Kerabat : Fotocopy Akte Kelahiran; Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/penanggungjawab
    4. Kartu Jaminan Kesehatan asli
    5. Berkas pendukung lainnya guna fasilitasi ke layanan pendidikan

  • Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
    1. Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat
    2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas
    3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat
    4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    5. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    6. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    7. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    8. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir
    9. Petugas menyusun laporan penerimaan anak terlantar
  • Rujukan dari Keluarga/Kerabat
    1. Calon penerima manfaat datang ke panti didampingi oleh penanggung jawab (keluarga) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat
    2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada penanggung jawab (keluarga)
    3. Penanggung jawab (keluarga) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    4. Penanggung jawab (keluarga) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
    5. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat
    6. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan Penanggung jawab (keluarga)
    7. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat
    8. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya
    9. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (keluarga)
    10. Penanggung jawab (keluarga) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    11. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (keluarga)
    12. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir
    13. Petugas menyusun laporan penerimaan anak terlantar

2 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Melalui konsultasi langsung dan kotak saran

Jl. AIP KS Tubun No.Kel, RW.18, Kalijembangan, Pakembaran, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52415

2.     Melalui telepon  0283 –491185

3.     Melalui komunikasi secara elektronik ppsep.smkarti@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Anak Terlantar pada Rumah Pelayanan Sosial Anak Putra Harapan Slawi"