Standar Pelayanan Advokasi Sosial Bagi Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 2. Daftar usulan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 3. Catatan penerimaan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan; 4. Penerima manfaat memiliki dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan.

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; b. Setiap anak balita memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; c. Kamar mandi yang mudah di akses dan ramah dengan anak balita. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak balita. 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri. 7. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 8. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penerimaan Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Wening Werdoyo Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Wening Werdoyo Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk lanjut usia yang mengalami bedridden dan alas kaki. 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang mudah di akses serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; e. Ruang perawatan khusus yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; f. Ruang perawatan khusus memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup. 4. Penerima manfaat yang mengalami bedridden mendapatkan perawatan dan pendampingan. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 6. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 7. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 8. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci. 9. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri. 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Standar Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia "Wening Wardoyo" Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Advokasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Wening Werdoyo Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/ perlakuan salah/ eksploitasi/ penelantaran; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/ Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat.

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Standar Pelayanan Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar anak putus sekolah disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti; 2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PPSA WIRA ADHI KARYA UNGARAN

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.