Standar Pelayanan Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia "Wening Wardoyo" Ungaran

  1. 1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
  2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
  3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
  4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
  5. Persyaratan Administrasi a. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat 1) Fotocopy identitas diri (jika ada); 2) Surat pengantar dari instansi pengirim.
  6. Rujukan dari Keluarga/Kerabat 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli; 2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 3) Kartu Jaminan Kesehatan Asli; 4) Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat; 5) Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.

  1. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat a. Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas;
  3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  5. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  6. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  7. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  8. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
  9. Petugas menyusun laporan penerimaan lanjut usia terlantar.
  10. Rujukan dari Keluarga a. Calon penerima manfaat datang ke panti didampingi oleh penanggung jawab (keluarga)untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  11. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada penanggung jawab (keluarga)
  12. Penanggung jawab (keluarga) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  13. Penanggung jawab (keluarga) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas;
  14. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  15. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan Penanggung jawab (keluarga);
  16. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
  17. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya;
  18. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (keluarga);
  19. Penanggung jawab (keluarga) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  20. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (keluarga);
  21. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
  22. Petugas menyusun laporan penerimaan lanjut usia terlantar.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam.

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Kutilang No. 24 Ungaran Kab. Semarang
  2. Melalui telepon 024 - 6922289
  3. Melalui komunikasi secara elektronik wardoyowening@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online