Penerimaan Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak balita dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu, dengan kriteria: 1) Anak balita yang terlantar atau tanpa asuhan yang layak;
  2. Berasal dari keluarga sangat miski
  3. Kehilangan hak asuh dari orangtua atau keluarga;
  4. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orangtua atau keluarga;
  5. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis di jalanan;
  6. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
  7. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
  8. Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui;
  9. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
  10. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
  11. 2. Persyaratan Administrasi a. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat 1) Fotocopy identitas diri (jika ada); 2) Surat pengantar dari instansi pengirim.
  12. b. Rujukan dari keluarga/Kerabat 1) Fotocopy Akte Kelahiran (Jika Ada); 2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/penanggungjawab; 4) Fotocopy Surat Nikah orangtua/ wali/ penanggungjawab; 5) Kartu Jaminan Kesehatan asli (Jika Ada); 6) Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.

  1. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas;
  3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  5. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  6. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  7. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat);
  8. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
  9. Petugas menyusun laporan penerimaan anak balita terlantar.
  10. Rujukan dari Keluarga/Kerabat Calon penerima manfaat datang ke panti didampingi oleh penanggung jawab (keluarga/kerabat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  11. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada penanggung jawab (keluarga/kerabat)
  12. Penanggung jawab (keluarga/kerabat) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  13. Penanggung jawab (keluarga/kerabat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas;
  14. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  15. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan Penanggung jawab (keluarga/kerabat);
  16. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
  17. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada penanggung jawab (keluarga/ kerabat). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya;
  18. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (keluarga/kerabat);
  19. Penanggung jawab (keluarga/kerabat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  20. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (keluarga/kerabat);
  21. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
  22. Petugas menyusun laporan penerimaan anak balita terlantar.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam.

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Yos Sudarso No. 20, Sidorejo Kota Salatiga
  2.  Melalui telepon 0298 - 322928
  3.  Melalui komunikasi secara elektronik rpsab.wilosotomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-