No. SK: 050/077
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi anak balita terlantar adalah 60 (enam puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 2. Daftar usulan pembuatan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 3. Catatan penerimaan dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan; 4. Penerima manfaat memiliki dokumen identitas anak/ jaminan kesehatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store